Monday, December 24, 2012

Dorong Penggunaan TIK, Sekolah Boleh Pakai Dana BOS


Untuk meningkatkan gairah penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustekkom) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) mengembangkan konten dan infrastruktur bidang pendidikan berbasis TIK. Pengembangan infrastruktur jaringan akan dilakukan dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan mekanisme lainnya.
Perlu disadari, jika hanya mengandalkan anggaran Jardiknas tentunya tidak cukup untuk melayani jaringan internet yang menjangkau seluruh sekolah di penjuru negeri. Untuk itu, pemerintah merancang sebuah petunjuk teknis (juknis) pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendorong penggunaan TIK.
Dijelaskan oleh Kepala Pustekkom Ari Santoso, saat ini dengan anggaran yang dialokasikan dalam Jardiknas hanya mampu menjangkau dan melayani jaringan internet di 40 ribu sekolah. Sementara jumlah sekolah yang ada di Indonesia sebanyak 240 ribu sekolah. Dengan keterbatasan itu dirancang sebuah mekanisme agar sekolah-sekolah yang sudah “mampu” didorong untuk membiayai langganan internetnya sendiri dengan memanfaatkan dana BOS secara legal.
“Selama ini sekolah tidak berani untuk menggunakan dana BOS untuk berlangganan internet, karena tidak ada payung hukum yang jelas. Mereka takut disangka menyalahgunakan dana tersebut,” ujar Ari Santoso pada jumpa pers acara Anugerah Kita Harus Belajar (KiHajar), di Kemdikbud, Kamis (8/11).
Tahun 2014, ditargetkan 100 ribu sekolah akan tersambung internet yang dibayar dengan menggunakan anggaran Jardiknas dan dana BOS. Sekolah yang dianggap mampu membiayai sambungan internetnya sendiri memiliki kriteria tertentu. Dimisalkan dalam satu tahun untuk menyambungkan internet ke 15 komputer dibutuhkan dana tiga juta rupiah, maka jika dalam  sekolah terdapat 100 siswa, pembiayaan tersebut butuh alokasi 5-6 persen dari dana BOS.
Sebaliknya untuk sekolah yang memiliki jumlah siswa minim, sambungan internetnya akan dibantu oleh pusat dengan anggaran jardiknas. “Kalau memaksakan di anggaran, itu sangat sulit. Oleh karena itu Pustekkom mendorong daerah dengan memberi award kepada mereka yang mau berusaha sendiri,” ujarnya. Sumber berita www.kemdikbud.go.id, Publisher : Nurjolis

Saturday, October 23, 2010

Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS

Pada setiap lembaga/institusi pasti ada daftar pegawai. Sesuai ketentuan, urutannya adalah tidak harus menempatkan kepala lembaga/institusi pada urutan teratas. Bagaimanakah pedoman untuk menata urutan daftar urut PNS?
Daftar urut kepangkatan adalah salah satu bahan obyektif untuk melaksanakan pembinaan karier Pegawai Negeri Sipil berdasarkan sistem karier dan sistem prestasi kerja, oleh karena Daftar Urut Kepangkatan perlu dibuat dan dipelihara secara terus menerus.
Dalam DUK tidak boleh ada 2 (dua) nama Pegawai Negeri Sipil yang sama nomor urutnya, maka untuk menetapkan nomor urut yang tepat dalam satu DUK diadakan ukuran secara berturut-turut sebagai berikut :
  1. Pangkat
    PNS yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK, Jika ada dua orang/lebih yang memiliki pangkat yang sama maka dari mereka yang lebih tua dalam pangkat tersebut dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
  2. Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama, maka dari mereka yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dan dilihat yang lebih dahulu diangkat dalam jabatan yang sama tingkatannya.
  3. Masa Kerja
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama, maka dari mereka yang memiliki masa kerja sebagai PNS yang lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi
  4. Latihan Jabatan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, maka dari mereka yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
  5. Pendidikan
    Apabila ada dua orang/lebih, PNS yang berpangkat sama dan diangkat dalam pangkat itu dalam waktu yang sama dan memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja yang sama, dan pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan, maka dari mereka yang lulus dari pendidikan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Sumber : website BKN 

  ©PGRI SELAAWI - Todos os direitos reservados.

Template by Dicas Blogger | Topo